Skip to content

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinya (part II)

    2. Jalan Kolektor

    Jenis jalan kolektor juga terbagi atas jalan primer dan sekunder. Jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. Apabila ditinjau peran jalan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatannya.

    • Kecepatan rencana > 40 km/jam
    • Lebar badan > 7,0 m
    • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata
    • Akses jalan mauk dibatasi secara efisien , sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu
    • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal atau lalu lintas lokal
    • Jalan kolektor primer tidak terputus, meskipun memasuki daerah kota

    Sedangkan jalan kolektor sekunder adalah ruas jalan yang yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya, atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Berdasarkan peran ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jalan kolektor sekunder.

    • Kecepatan rencana > 20 km/jam
    • Lebar jalan > 7,0 m

     

    3. Jalan Lokal

    Jalan lokal primer juga memiliki dua jenis yaitu primer dan sekunder. Jalan lokal primer merupakan ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang ke satu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya. Berdasarkan hal tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan jalan ini.

    • Kecepatan rencana 20km/jam
    • Lebar badan jalan > 6,0 m
    • Jalan lokal tidal boleh terputus meskipun memasuki desa

    Sedangkan jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder ke satu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga, dan seterusnya dengan perumahan. Dalam pembuatannya, jalan lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

    • Kecepatan rencana > 10 km/jam
    • Lebar jalan >5,0 m

     

    4. Jalan Lingkungan

    Jalan ini merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan kriterianya adalah perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.

    Sumber: http://www.ilmusipil.com