Skip to content

Kesesuaian Tanah dan Alat Berat dalam Pekerjaan Sipil (Bag. 4)

    Jenis-Jenis Tanah

    Tanah memiliki jenis-jenis yang berbeda berdasarkan ukuran butir-butir tanah yang menyusunnya, berdasarkan sifat-sifat fisiknya, serta menurut perilakunya apabila kandungan kelembabanya berubah-ubah. Menurut seorang kontraktor yang paling utama adalah memperhatikan lima jenis tanah, yaitu kerikil, pasir, lumpur, lempung, dan bahan organik. Sedangkan batas-batas ukuran butiran yang sering digunakan adalah sebagai berikut:

    1. Kerikil atau gravel, yaitu jenis bebatuan yang memiliki ukuran butiran lebih besar dari ¼ inchi (0.6 mm). Sedangkan ukuran yang lebih besar dari 10 inchi disebut batu.

    2. Pasir (sand) yaitu batuan yang hancur hingga memiliki ukuran-ukuran butiran yang sangat kecil. Ukurannya bervariasi mulai dari yang sebesar kerikil hingga 0,002 inchi (0,05 mm). Sesuai dengan ukuran butiran, pasir memiliki dua jenis, yaitu pasir halus dan pasir kasar. Pasir merupakan jenis bahan yang lepas, tidak memiliki sifat kohesif yang kekuatannya tidak dipengaruhi oleh kandungan kelembabannya.

    3. Lumpur (silt) merupakan butiran halus dengan ukuran butiran yang lebih kecil dari 0,002 inchi (0,05 mm), dan lebih besar dari 0,005 mm. Seperti pasir, lumpur juga merupakan bahan yang tidak kohesif antar butirannya, serta memiliki kekuatan yang kecil atau bahkan tidak ada sama sekali. Material ini bersifat sukar dipadatkan.

    4. Lempung (clay). Jenis material ini memiliki tingkat kohesif yang sangat tinggi, dengan butirannya yang mikroskopik, yaitu berukuran kurang dari 0,005 mm. Kohesi antar butirannya memberikan kekuatan yang cukup besar saat kondisi kering. Material lempung akan mengalami perubahan-perubahan volume yang cukup besar dengan berubah-ubahnya kandungan kelembaban. Jika lempung digabung dengan tanah berbutir, maka akan memiliki kekuatan tanah yang semakin bertambah besar.

    5. Bahan organik (organic), yaitu bahan-bahan tumbuhan yang sebagian telah hancur. Apabila material tersebut bercampur pada tanah yang akan digunakan untuk tujuan konstruksi, sebaiknya bahan tersebut dipisahkan terlebih dahulu dan diganti dengan tanah yang lebih sesuai.