Skip to content

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinya (part I)

    Jalan merupakan sarana penghubung antartempat di suatu wilayah. Fungsinya sangat krusial sebagai prasarana transportasi untuk menjangkau berbagai daerah serta pendistribusian barang dan jasa. Sehingga jalan merupakan salah satu penunjang laju pertumbuhan ekonomi. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung kegunaannya. Berdasarkan undang-udang nomor 38, jalan diklasifikasikan menjadi dua pembagian besar, yaitu berdasakan fungsi dan wewenang. Klasifikasi ini pun berdampak pada perbedaan kriteria-kriteria pembuatan jalan.

    Berdasarkan fungsi

    Klasifikasi jalan umum berdasarkan fungsi dan perannya terbagi atas jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

    1. Jalan Arteri

    Jalan arteri dibagi menjadi dua, yaitu jalan arteri primer dan sekunder.

    Jalan arteri primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu, yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua (R. Desautama, 2007). Apabila ditinjau dari peran jalannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan arteri primer:

    • Kecepatan rencana > 60 km/jam
    • Lebar badan jalan > 8,0 m
    • Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata
    • Jalan masuk dibatasi secara efisisen, sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai
    • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal atau lalu lintas lokal
    • Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota

    Sedangkan jalan arteri sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, atau menghubungkan kawasan sekunder dengan kawasan sekunder lainnya, atau kawasan sekunder dengan kawasan sekunder kedua. Apabila ditinjau berdasarkan peran jalannya, persayaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    • Kecepatan rencana > 30 km/jam
    • Lebar jalan > 8,0 m
    • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
    • Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.

    Sumber: www.ilmusipil.com