Setelah membahas pembagian jalan berdasarkan fungsi, kini akan dikupas mengenai klasifikasi jalan berdasarkan wewenang. Pembagian ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Klasifikasi ini terbagi atas jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan Nasional
Klasifikasi yang termasuk ke dalam jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota propinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol.
Jalan Propinsi
Jenis jalan yang termasuk ke dalam jalan Propinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, atau antaribukota kabupaten atau kota, dan jalan strategis Propinsi.
Jalan Kabupaten
Sedangkan jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan Nasional dan jalan Propinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan.
Jalan Kota
Jalan ini merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayananan dengan persil,menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan pemukiman yang berada di dalam kota.
Jalan Desa
Jalan ini adalah jenis jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antarpemukiman di dalam desa serta jalan lingkungan.
Sumber: www.ilmusipil.com